STANDAR AUDIT
Pengertian Standar Audit
Berbicara
mengenai standar audit, ini merupakan sebuah aturan yang ditetapkan agar biasa
dijadikan sebagai pedoman khusus untuk menilai dan melakukan evaluasi. Evaluasi
tersebut merupakan evaluasi mengenani laporan keuangan perusahaan tersebut.
Setiap
perusahaan tentunya menyadari akan pentingnya mengetahui kondisi bisnis dan
keuangan perusahaan sejelas mungkin. Dengan mengetahui kondisi keuangan,
perusahaan atau bisnis dapat mengevaluasi strategi bisnis yang mereka terapkan,
dan menjadikannya tolak ukur dalam pengambilan keputusan strategis yang mampu
membawa perusahaan berkembang ke arag yang lebih baik lagi.
Untuk
mengetahui kondisi keuangan, perusahaan atau bisnis biasanya menyiapkan laporan
keuangan yang disusun oleh staf keuangannya. Laporan keuangan berisi rincian
dari setiap transaksi atau aktifitas keuangan yang dilakukan oleh perusahaan
dalam jangka waktu tertentu. Isi dari laporan keuangan sangat mempengaruhi
kemajuan perusahaan. Oleh karena itu, laporan keuangan harus melalui proses
audit sehingga isi laporan teruji liabilitasnya.
Audit
laporan keuangan ini merupakan audit yang mencakup penghimpunan dan
pengevaluasian bukti laporan. Audit laporan keuangan ini dilakukan oleh
eksternal audit dan biasanya atas permintaan klien. Standar audit dibutuhkan
dalam melakukan audit laporan keuangan.. Standar audit adalah
standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), meliputi 3 bagian yaitu.
Bagian dalam Standar Audit
1. Standar Umum
Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor
dan mutu pekerjaannya sehingga bersifat pribadi. Standar ini mencakup tiga
bagian diantaranya:
a.
Audit harus
dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan
teknis yang memadai sebagai auditor.
b.
Auditor harus
mempertahankan mental dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi.
c.
Auditor wajib
menggunakan keahlian profesionalnya dalam melaksanakan pelaksanaan audit dan
pelaporan dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Standar ini terdiri dari 3 (tiga) poin diantaranya:
a.
Seluruh
pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila
menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya.
b.
Tak hanya
memperhatikan standar audit saja, pemahaman yang memadai atas pengendalian
intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan menentukan sifat
c.
Bukti audit yang
kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk dapat memberikan pernyataan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
Standar pelaporan terdiri dari 4 (empat) item,
diantaranya:
a.
Laporan audit
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
b.
Hasil Laporan
auditor harus menunjukkan kekonsistenan, apabila ada ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dengan penerapan pada periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
d.
Laporan auditor
harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
bahwa pernyataan yang demikian tidak bisa diberikan.
Komentar
Posting Komentar