STANDAR AUDIT


 

Pengertian Standar Audit

Berbicara mengenai standar audit, ini merupakan sebuah aturan yang ditetapkan agar biasa dijadikan sebagai pedoman khusus untuk menilai dan melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut merupakan evaluasi mengenani laporan keuangan perusahaan tersebut.

Setiap perusahaan tentunya menyadari akan pentingnya mengetahui kondisi bisnis dan keuangan perusahaan sejelas mungkin. Dengan mengetahui kondisi keuangan, perusahaan atau bisnis dapat mengevaluasi strategi bisnis yang mereka terapkan, dan menjadikannya tolak ukur dalam pengambilan keputusan strategis yang mampu membawa perusahaan berkembang ke arag yang lebih baik lagi.

Untuk mengetahui kondisi keuangan, perusahaan atau bisnis biasanya menyiapkan laporan keuangan yang disusun oleh staf keuangannya. Laporan keuangan berisi rincian dari setiap transaksi atau aktifitas keuangan yang dilakukan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Isi dari laporan keuangan sangat mempengaruhi kemajuan perusahaan. Oleh karena itu, laporan keuangan harus melalui proses audit sehingga isi laporan teruji liabilitasnya.

Audit laporan keuangan ini merupakan audit yang mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti laporan. Audit laporan keuangan ini dilakukan oleh eksternal audit dan biasanya atas permintaan klien. Standar audit dibutuhkan dalam melakukan audit laporan keuangan.. Standar audit adalah standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), meliputi 3 bagian yaitu.

Bagian dalam Standar Audit

1.      Standar Umum

Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya sehingga bersifat pribadi. Standar ini mencakup tiga bagian diantaranya:

a.       Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor.

b.      Auditor harus mempertahankan mental dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi.

c.       Auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya dalam melaksanakan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama.

 

2.      Standar Pekerjaan Lapangan

Standar ini terdiri dari 3 (tiga) poin diantaranya:

a.       Seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya.

b.      Tak hanya memperhatikan standar audit saja, pemahaman yang memadai atas pengendalian intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan menentukan sifat

c.       Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk dapat memberikan pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

 

3.      Standar Pelaporan

Standar pelaporan terdiri dari 4 (empat) item, diantaranya:

a.       Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

b.      Hasil Laporan auditor harus menunjukkan kekonsistenan, apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya.

c.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

d.      Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan yang demikian tidak bisa diberikan.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSEUM LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG ~ Laskar Muda Hanura Ajak Pemuda Lampung Bergabung

BANDAR LAMPUNG ~Polresta Sebar Personel di Bawah Flyover