Postingan

Menampilkan postingan dengan label TERKAIT PUTUSAN MK SOAL VERFAK ULANG

TERKAIT PUTUSAN MK SOAL VERFAK ULANG

TERKAIT PUTUSAN MK SOAL VERFAK ULANG BANDARLAMPUNG ~ Selain mengurusi tahapan  pilkada serentak, partai politik di Lampung kini juga harus bersiap menghadapi verifikasi faktual (verfak) oleh ICPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peserta partai politik Pemilu 2014 harus kembali melakukan verfak.  Sebelumnya pada pasal 173 ayat l Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/ lulus verifikasi oleh KPU; Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana _ dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan dite4 tapkan sebagai partai politik peserta Pemilu. Aturan ini yang kemudian membuat parpol yang terverifikasi pada Pemilu 2014 tidak harus melakukan verifikasi ulang dan langsung ditetapkan peserta Pemilu 2019. ' ' Namun belakangan, ketentuan itu diubah MK. Seluruh parpol kini harus menjala...