BANDAR LAMPUNG ~ Jalan Layang Bukan Solusi
Jalan Layang Bukan Solusi BANDAR LAMPUNG ~ Jalan merupakan sarana vital pelayanan publik, terutama untuk aktivitas ekonomi. Sebab itu, ”pengelolaannya memerlukan perencanaan. matang. Jangan. sampai lalu lintas justru terhambat setelah ada perubahan rancangan pengelolaan jalan. Persoalan vital itu pun diatur PP No. 34/2006 tentang jalan. Pasal 4 Ayat (3). Pada ayat itu jelas diatur tentang jalan perkotaan, yakni penyelenggarajalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang. Agar pertumbuhan ekonomi tidak tersendat lantaran prasarana transportasi jalan tidak memadai, rancangan jalan itu pun harus tersusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan perkotaan, terutama aspek kebutuhan ekonomi masyarakat. Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung pun membangun sejumlah jalan layang (flyover). Dimulai dari szover Jalan Antasari-Pangeran Tirtayasa, Jalan Sultan Agung-Ryacudu, dan Jalan Kimaja-Ratu Dibalau yang melintas...