Bandar Lampung
Aksesoris Berlebihan Pemicu Kecelakaan BANDAR LAMPUNG - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Rahayu Sulistyorini menilai banyaknya kendaraan motor maupun mobil yang mengunakan, aksesoris diluar kententuan lebih kapada gaya, serta faktor ketidak tahuan pemilik kendaraan akan bahanya melaktikan modifikasi aksesoris kendaraan diluar ketentuan. Seperti penggunaan lampu kendaraan baik lampu depan maupun sein dan lampu lainnya yang menyilaukan bisa memicu kecelakaan.Banyak saat ini kendaraan yang dimodifikasi diluar kententuan, ini lebih kepada faktor gaya,biar lebih terlihat keren. Padahal pegendara tidak tahu bahayanya,” jelas Rahayu.Padahal sambung dia UU No 22 Tah un 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sudah jelas menyatakan, modifikasi kendaraan bleh pemilik kendaraan harus mendapat izin, dan jika dilakukan tanpa izin, maka bisa diancam dengan Pasal 277 berupa sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Rahayu m...