WALI KOTA LARANG JUAL BELI RUKO

TERKAIT PENEMPATAN PASAR WAYHALIM


BAN DARLAMPUNG Penegasan dilontarkan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N . kepada siapa pun yang hendak menempati Pasar Wayhalim pasca revitalisasi. Menurutnya, selain pedagang, dilarang mendapat jatah kepemilikan atas ruko yang baru saja selesai dibangun. 

”Jadi begini. Kalau dia dapat jatah ruko, ya dia itu yang kedepannya berdagang di situ. Jangan kemudian dijual ke orang lain. Saya melarangnya," tegas Herman. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Bandar Lampung ini tak ingin revitalisasi Pasar Wayhalim jadi ladang bisnis oknum tertentu. Dia sangat mewanti-wanti munculnya oknum yang hendak mengambil keuntungan setinggi-tingginya kepada pihakyang berminat menempati ruko di pasar tersebut. Terpisah, para pedagang berharap bisa segera menempati Pasar Wayhalim yang 
sudah selesai dibangun. Se bab, hingga saat ini pedagang masih merasa kebingungan dengan kepastian kapan pengisian kios tersebut. Salah satu pedagang pasar Wayhalim, Herwanto, mangaku sudah gerah menempatiTPS (”lempat Penampungan Sementara) yang telah disediakan.

Sehingga, dirinya ingin segera menempati pasar tersebut. ”Jadi saat rapat koordinasi di Kantor Disdag Pemkot kami diminta untuk negosiasi kepada pemegang hak guna bangunan (HGB) yang lama sebelum pasar di revitalisasi. Setelah ada negosiasi, baru kami menempati pasar itu,” ungkap Herwanto.

Tidak hanya itu, pihaknya meminta adanya auderisi terkait kios dan hamparan di lokasi baru. Sebab, pedagang yang sebelumnya berstatus menyewa dari tangan kedua dihadapkan dengan pemegang Hak Guna Bangunan yang lama. Kami . bingung yang dinegosiasikan seperti apa, akhimya yang ada dilapangan itu, ada beberapa oknum yang menegosiasi antara pedagang baru dengan pemegang HGB lama. Bisa-bisa, kami pedagang lama terbuang," ucapnya. Bahkan, hasil dari negosiasi tersebut para pedagang dimintai beberapa jumlah uang guna untuk penyewaan kios pasar Wayhalim ”Untuk kios itu lo'saran Rp30-40 juta dan hamparan RplO juta. Padahal setahu saya dari beberapa media, pasar tersebut milik pemerintah kota dan tidak boleh diperjual belikan.



BANDAR LAMPUNG KOTA | BANDAR LAMPUNG PENDIDIKAN | BANDAR WISATA | BANDAR LAMPUNG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSEUM LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG ~Polresta Sebar Personel di Bawah Flyover

BANDAR LAMPUNG ~ KAOS DISTRO: SEBUAH PRODUK INDUSTRI KREATIF