TERKAIT PUTUSAN MK SOAL VERFAK ULANG

TERKAIT PUTUSAN MK SOAL VERFAK ULANG

BANDARLAMPUNG ~ Selain mengurusi tahapan pilkada serentak, partai politik di Lampung kini juga harus bersiap menghadapi verifikasi faktual (verfak) oleh ICPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peserta partai politik Pemilu 2014 harus kembali melakukan verfak. 

Sebelumnya pada pasal 173 ayat l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/ lulus verifikasi oleh KPU; Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana _ dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan dite4 tapkan sebagai partai politik peserta Pemilu. Aturan ini yang kemudian membuat parpol yang terverifikasi pada Pemilu 2014 tidak harus melakukan verifikasi ulang dan langsung ditetapkan peserta Pemilu 2019. ' ' Namun belakangan, ketentuan itu diubah MK. Seluruh parpol kini harus menjalani verfak jika ingin dinyatakan . lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan ini merujuk materi yang diajukan Partai daman yang teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/ 

2017 yang dikabulkan MK, pada Kamis (1 1/1). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung belum dapat menindaklanjuti keluarnya putusan tersebut. Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, hingga saat ini belum ada koordinasi masalah tersebut dari pusat. “Kami sudah mendapatkan informasi itu. Tapi hingga saat ini kami belum ada informasi lebih lanjut,” ujar Handi, kemarin. Sementara itu, sebagian parpol di Lampung mulai _mengambil ancangancang melakukan persiapan verfak ulang. Misalnya DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung yang langsung membahas persoalan tersebut. Menurut Sekretaris DPW PAN Lampung, Iswan H. Caya, pihaknya telah siap. Hal ini ditunjukkan dengan rapat pengurus harian DPW 

PAN Lampung di kantor di Jalan Griya Kencana Blok F Nomor 8, Wayhalim Permai, Wayhalim Bandarl'mnpung. “Agendanya menyikapi soal kesiapan kita vertak. Kan sesuai keputusan MK yang baru seluruh parpol harus veriiikasi,” ujar Iswan, kemarin. . Menurutnya, seluruh kesiapan verfak telah dipenuhi DPW PAN Lampung. Mulai dari masalah kepengurusan, kesekretariatan hingga jumlah 30 persen pengurus wanita di dalam struktur , kepengurusan.. Selain membahas soal persiapan verfak, rapat yang dihadiri 42 anggota pengurus DPW ini juga mulai mengaktifkan kepengurusan hukum dan advokat. “Ini kan sudah ada. Sekarang kita intensifkan lagi. Untuk itu kita membentuk pusat layanan hukum matahari" tandasnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSEUM LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG ~Polresta Sebar Personel di Bawah Flyover

BANDAR LAMPUNG ~ KAOS DISTRO: SEBUAH PRODUK INDUSTRI KREATIF