Bandar Lampung
Simpan 5,6 Kg Sabu, IRT Dikenai TPPU
BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung benar-benar serius dalam menjerat para tersangka narkoba Sutriasih (34), seorang ibu rumah tangga (IRT) dan Munawar (34), yang ditangkap pada Senin (12/10) sore lalu dikediaman Sutriasih di jalan Perum Bukit Kemili g Permai Blok S No 276 Lk III RT 028 Kemiling Banda lampung.
Kedua tersangka ini tidak hanya dikenakan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 juncto 112 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman miminal enam tahun penjara atau paling lama 20 tahun atau penjaraseumurhidup atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5,6 kilogram (kg). Tak hanya itu, penyidik juga bakal menjerat keduanya dengan pasal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mereka kami jerat dengan Pasal berlapis. Yakni
UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Pencucian uang juga diatur dalam UU Nomor 35 Tahun ' 2009 diPasal 137 tentang Pencucian Uang," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pemong didampingi Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Augustinus B.Pangaribuan dalam ekspos pada Selasa (14/10).
, Kapolda menyebutkan diterapkan pasal pencucian uang karena selain mengamankan barang bukti sabu, ditemukannya juga sejumlah barang bukti seperti lima buku tabungan BRI, BCA, BNI dan Mandiri. Selain itu, disita juga dua kartu ATM BCA dan BRI, satu lembar sertilikat rumah dan dua lembar sertifikat tanah.
“Kami temukan juga satu bukti transfer Bank BCA, tiga BPKB sepeda motor dan dua buku catatan penjualan, satu unit Toyota Avanza Hitam Nopol BE 2159 AO, satu buah timbangan dan satu buah branksa," jelasnya. . , . Menurut Edward, para tersangka ini diduga menjadi bandar sekaligus PengedardikawasanBandar Lampung. Dimana sabu tersebut dipasok dari Aceh.
“Yangmempunyaijan'ngan ke Aceh itu adalah seorang narapidana LapaS Wayhui. Tarmizi (suami Sutriasih). Iadi istrinya iniyang mengambil karena suaminya berada didalam (penjara)," terangnya.
Dengan demikian,
Komentar
Posting Komentar