Narkoba

Penggrebekan Narkoba

BANDAR LAMPUNG, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga orang'penyalahguna sabu. Ironisnya. salah satu di antaranya tersangka masih berstatus pelajar SMA di Bandar Lampung. Pelajar tersebut terancam tidak dapat mengikuti ujian akhir yang sebentar lagi digelar. 

Menurut Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto, ketiga tersangka diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan indekos di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. 

Dari hasil penyelidikan, lanjut Indra, anggotanya melakukan penggerebekan di lokasi, Senin (20/11) sekitar pukul 00.30 WIB. “Di lokasi kami dapatkan dua ' orang laki-laki yang berada di kos-kosan, yakni DAF (17) warga Negeri Olok Gading, Telukbetung Timur dan Sopian (22), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan," katanya, Minggu (26/11). Dari hasil penangkapan ini, lanjut Indra, temyata masih ada satu orang lagi 

yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada kedua orang ini. “Namanya Hariyadi (27) yang berperan sebagai perantara. jadi dia yang membeli sabu dan memberikan kepada kedua orang tersangka sebelumnya,” tuturnya. Selanjutnya, kata Indra, petugas menangkap Hariyadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan. “Langsung kami lakukan penangkapan malam itu juga sekitar pukul 02.00 WIB,” tutupnya.

Indra Heliyanto menegaskan, dari tiga tersangka yang diamankan, pihaknya menetapkan satu orang sebagai pengedar. Sementara dua tersangka lagi sebagai penyalahguna. 

Status pengedar disematkan kepada Hariyadi. “Jelas dong, dia (Hariyadi) yang memasok untuk dua orang D dan Sopian,” tegas Indra. 

Hariyadi pun mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, ia mendapatkan barang haram dari seseorang bernama Hendra. warga Sukarame. “Iya saya disuruh saja sama Sopian. Sekali beli Rp 80 ribu, dan baru delapan kali dimintain' tolong," ujarnya. 

Menurut Indra, dari ketiga tersangka telah diamankan barang bukti berupa satu botol plastik, tujuh sedotan plastik, satu paket kecil sabu, dan dua unit hanp' hone. “Nantinya kami akan kembangkan lagi, karena ada satu lagi diatas Gandol,” katanya.  Indra mengatakan, saat ini ketiganya dijerat Pasal 
114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan lima tahun penjara: 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSEUM LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG ~Polresta Sebar Personel di Bawah Flyover

BANDAR LAMPUNG ~ KAOS DISTRO: SEBUAH PRODUK INDUSTRI KREATIF