BANDAR LAMPUNG ~ Tarif Go-Car Rp 3.500 Per Km

Tarif Go-Car Rp 3.500 Per Km




BANDAR LAMPUNG ~ Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan berbasis aplikasi online. Di Lampung, baru perusahaan Go-car yang telah menerapkan tarif sesuai ketetepan pemerintah. 

Perwakilan GoCar Jakarta mengatakan, untuk sementara ini pihaknya menerapkan tarif batas bawah hingga 1 Maret 2018 mendatang. Pemerintah .menetapkan tarif batas bawah taksi online sebesar Rp 3. 500 per kilometer (km) dan tarif batas sebesar Rp 6. 000 per km.. "Jadi kami sudah menerapkan tarif tersebut. Mulai dari Rp 3. 500 per km yang jelas, jadi nggak masalah (ada penetapan tani). Mulai dari titik penjemputan sampai dengan penumpang turun, tarifnya dihitung mulai itu," kata sumber yang enggan menyebutkan namanya itu, Selasa (14/11). 

Menurut dia, pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sekaligus menunggu selesainya registrasi dan per-izinan seluruh pengemudi Go-Car di Dinas Perhubungan. "Jadi sementara memang kami tidak menerapkan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan jam. Nanti setelah semua perizinan selesai baru bisa diterapkan," jelasnya. 

Perwakilan Grab, Andi mengatakan, tan'f Grab masih proses menyesuaikan dengan ketentuan yang telah disepakati. Pada dasarnya, kata Andi, pihak Grab tidak masalah. "Tinggal nanti mensosialisasikam ke mitra saja. Sekarang fokus perizinan saja untuk mendaftar ke Dishub Provinsi lampung

Sementara ini, lanjut Andi, pihaknya belum menerapkan tarif batas atas dan batas bawah namun masih menggunakan tarif per kilometer. “Sementara masih menggunakan tarif per kilometer saja. Jadi seumpama kilometer pertama Rp 3. 500 nah jaraknya berapa tinggal dikalikan saja," katanya 

Hal senada diungkapkan perwakilan Uber. Handi. Handi menjelaskan. Uber masih dalam proses penyesuaian tarif yang telah ditentukan sebagaimana hasil kesepakatan dalam diskusi bersama Dishub Provinsi Lampung. 

"Untuk tarif kami memang masih dalam penyesuaian dengan apa yang telah disepakati dalam diskusi dan kesepakatan dengan Dishub dan aplikator yang lain. Sementara untuk tarif masih menggunakan per kilometer dari tenpat penjemputan sampal tujuan.” kata Handi. 

Sekretaris Asosiasi Driver Online, Heru mengatakan, pihaknya telah menyepakati dan menyatakan setuju dengan ketentuan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang berlaku di Sumatera. Jawa dan Bali. Termasuk dengan jumlah kuota sementara yang ditentukan. Khususnya Kota Bandar Lampung sekitar 2.000 unit untuk tiga aplikator (Go-Car, Uber, dan Grab)," ujarnya. Heru pun memastikan. para driver taksi online selalu siap dan bersedia untuk melakukan uji kir di daerah terkait. Apabila berada di Kota Bandar Lampungmaka akan melakukan uji kir di Samsat Rajabasa. "Sekarang para aplikator sedang mengurus perizinan selanjutnya siap melakukan langkah selanjutnya," tegasnya.

Sekretaris Dishub Provinsi Lampung Minto Rahardjo mengatakan, penerapan tarif batas atas dan batas bawah sebenarnya telah diputuskan dan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat per tanggal 1 November 2017 dan berlaku di seluruh Indonesia. 

"Jadi tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000 per km itu ditetapkan per 1 November 2017 berlaku seluruh wilayah Sumatera. Jawa, dan Bali. Saya harapkan semua aplikator yang ada sekarang sudah mulai menerapkan. Diharapkan semua mematuhi peraturan yang sudah ditentukan dari Dirjen."Sejumlah warga Bandar Lampung tidak mempermasalahkan adanya ketetapan tarif batas bawah dan batas atas taksi online. Sebab bagi mereka"; yang' terpenting nyaman, aman, dan bisa ce pat sampai tujuan. Seperti yang dikemukakan Ria Cardila. Wanita berusia 31 tahun ini mengaku sering menggunakan taksi online setiap kali bepergian. Seperti ke tempat kerja, ke tempat wisata, dan ke rumah orangtuanya di Kabupaten Pesawaran.

Hal yang sama dikatakan oleh Yulinda Resti Arini. Pemilik biro tour dan travel ini sering menggunakan taksi online untuk pergi berbelanja atau sekadar jalan-jalan ke mal. Ia pun tidak mempermasalahkan mengenai "Meski tarif mahal nggak apa-apa. Saya juga orangnya nggak pernah memikirkan tarif. Karena saya orangnya mengutamakan kenyamanan dan keamanan. Buat apa murah tapi saya nggak mendapatkan itu," kata Yulinda. Sementara itu Febrainy Nurphi mengatakan, ia ti dak mempermasalahkan tarif taksi online; sebab keberadaan taksi online sangat memudahkan di saat sedang tidak kendaraan, sedang lelah. dan butuh quality time tapi tidak mau ribet dengan kemacetan. Kuota Dibatasi

Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Minto Rahardjo menyebut, pemerintah menetapkan kuota angkutan online di Bandar Lampung sebanyak 2.000 unit kendaraan. Sementara total keseluruhan untuk Lampung sebanyak 8.000 unit. Hal tersebut disampaikan Minto dalam rapat dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Lampung dan perwakilan manajemen transportasi online, Senin (13/11). Khusus di Bandar Lampung, Minto menjelaskan, untuk Go-Car mendapat jatah 44 persen (880 unit), Uber 31 persen (620 unit), dan Grab 25 persen (500 unit). "Kuota ini resmi belaku hari ini (Senin) sampai 1 Maret 2018 mendatang. Sampai semua transportasi online teregristrasi," ujar Minto. Sementara berdasarkan data Asosiasi Driver Online, . jumlah pengemudi Go-Car di Bandar Lampung sebanyak 3.500, Grab 2.000 unit, dan Uber 2.500 unit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSEUM LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG ~ Laskar Muda Hanura Ajak Pemuda Lampung Bergabung

BANDAR LAMPUNG ~Polresta Sebar Personel di Bawah Flyover