BANDAR LAMPUNG ~ Awask Uang Palsu Jelang Pilkada


Awask Uang Palsu Jelang Pilkada


BANDAR LAMPUNG ~ Menarik untuk dicermati dari kekhawatiran banyak pihak akan maraknya peredaran uang palsu menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Headline pada harian ini (15 januari 2018) Waspada Uang Palsu jelang Pilkada mengingatkan kepada masyarakat Lampung bahwa keberadaan uang palsu perlu diwaspadai menjelang Pilkada 2018. 

Setidaknya, terdapat dua alasan potensi maraknya uang palsu menjelang pilkada. Pertama. dikhawatirkan masih adanya politikuangditengah masyarakat calon pemilih. Terlepas dari sudah seberapa tinggi tingkat kesadaran dan kecerdasan masyarakat dalam berpolitik, tidak dapat dimungkiri masalah dompet dan perut merupakan faktor penyebab maraknya politik uang alias jual beli suara. Secara faktual, hal ini membenarkan hipotesis bahwasanya tingkat kemiskinan berbanding lurus dengan suburnya praktik politik uang. 

Kedua, menjadikan momen pemilihan, baik eksekutif maupun legislatif, dimanfaatkan oknum dengan sengaja untuk menyebarkan uang palsu. Tulisan ini tidak akan menelaah kedua alasan tersebut, tetapi menekankan pihak yang paling bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan uang yang diduga palsu. serta bagaimana cara mendeteksi keaslian uang rupiah bagi masyarakat awam. 

Sosialisasi dan Edukasi
 

Peredaran uang palsu memang masrh menjadi momok bagi masyarakat terutama di daerah pada event-event tertentu, seperti pilkada. Sementara masrh cukup banyak masyarakat belum memahanu sehubungan dengan cin-cin keaslian rupiah dan apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan uang yang diduga palsu, termasuk terhadap uang rusak atau uang tidak layak edar (UTLE). 

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur BI merupakan lembaga yang berwenang menentukan keaslian uang rupiah. Salah satu bentuk pelaksanaan dari wewenang tersebut, BI memberikan layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya. Untuk melakukan klariiikasi tersebut, masyarakat dapat melalui. bank umum atau langsung secara perorangan ke BI terdekat. Selanjutnya, terhadap hasil penelitian, BI menyampaikan informasi (asli atau tidak asli) paling lama 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi 

Demikian juga halnya terhadap uang rupiah tidak layak edar atau rupiah rusak. Rupiah tidak layak edar merupakan rupiah asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan BI, yaitu lusuh, cacat, rusak, dan yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Sementara rupiah rusak adalah rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lam karena terbakar, berlubang. hilang sebagian. atau rupiah yang ukuran linknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena mbek atau uang yang mengerut 

Jenis standar kualitas rupiah tersebut, bila memenuhi kriteria, dapat dilakukan penukaran/penggantian ke BI sesuai nilai nominal. Rupiah rusak yang dapat diganti harus merupakan satu-kesatuan dan memenuhi kriteria: dapat dikenali keasliannya, fisik rupiah kertas lebih dari 2/3 ukuran aslinya, dan merupakan satu-kesatuan dengan atau tanpa nomor sen" yang lengkap BI bersama aparat penegak hukum tentunya intensif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat umum, terlebih menjelang pilkada. Ketentuan pidana pada UU Mata Uang mesti diketahui masyarakat. Pasal 36 (3) disebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. 

Edukasi atas pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap Rupiah ' juga merupakan tanggung jawab bank-bank umum, terutama petugas frontlineri nya. Namun, menjadi ironis ketika masih ditemui petugas bank yang mencoret, memotong, bahkan dengan sengaja mengembalikan uang rupiah yang diduga palsu kepada nasabah yang bersangkutan. 

Identifikasi 

Penerapan unsur pengaman pada uang rupiah tentu bertujuan memudahkan pengguna atau masyarakat dalam mengidentiiikasi keaslian uang rupiah sekaligus mempersulit pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Terdapatiigatingkatanunmrpengaman dalam melakukan identifikasi keaslian rupiah. Pertama, overt/terbuka/level I. Tingkat pertama ini bagi masyarakat umum dan dapat diidentiiikasi secara langsung dengan pancaindera atau dikenal dengan SD (dilihat, diraba, dan diterawang). Kedua, semicovert/level II, diperuntukkan cash handlers, dapat diidentifikasi langsung dengan bantuan peralatan sederhana, seperti loupe, sinar ultravwlet, atau mesin pendeteksi keaslian uang rupiah. Ketiga, covert/tertutup/level III, diperuntukkan Bank Sentral dan aparat penegak hukum dengan menggunakan alat forensik. 

Bagi masyarakat, setidaknya dapat melakukan identiiikasi keaslian rupiah pada tingkat pertama dengan cara dilihat. Warna uang terlihat terang dan jelas baik bagian depan maupun bagian belakang terdapat benang pengaman seperti dianyam, dan bagian depan terdapat colour shifting gambar perisai yang di dalamnya berisi logo BI yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda. 

Sisi kanan atas bagian depan terdapat multicolour gambar tersembunyi multiwarna yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Lalu, bagian depan sisi kanan bawah terdapat gambar tersembunyi berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat pada sudut pandang tertentu. Dengan cara diraba, terasa hasil cetak kasar dan jumlah blind code. 

Metode identifikasi keaslian rupiah tersebut bisa menjadi pembelajaran masyarakat umum tentang ciri-ciri rupiah asli.-Apabila menemukan rupiah di luar ciri-ciri tersebut, itu disebut dengan uang rupiah yang diduga palsu atau diragukan keasliannya. Solusinya, mintakan klarifikasi melalui bank umum atau datang langsung ke BI terdekat . 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSEUM LAMPUNG

YAKIN 100 PERSEN LOLOS

BANDAR LAMPUNG ~ KAOS DISTRO: SEBUAH PRODUK INDUSTRI KREATIF