MOBIL PAKIR DI PINGGIR JALAN DIKEMPISKAN
MOBIL PAKIR DI PINGGIR JALAN DIKEMPISKAN
BANDAR LAMPUNG,- Satuan
Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung semakin intens melaksanakan razia terhadap
kendaraan bermotor yang parkir liar, khususnya di pinggir jalan protokol.
Pemilik kendaraan yang membandel mulai merasakan efeknya. Ban kendaraan mereka
kempis secara tiba-tiba. 1 Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris
Syouzarnanda Mega mengatakan, pengempisan ban mee rupakan salah satu cara yang
dilakukan petugasnya dalam menertibkan pengendara di Kawasan Tertib Lalu Lintas
(KTL). "Penertiban di jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) memang harus
dilakukan ka= rena kawasan tersebut sudah ada peraturan daerahnya dari wali
kota (dan sudah disahkan DPRD). Dan tindakan tegas akan dilakukan apabila ada
pee ngemudi masih membandel," tegasnya, Jumat (5/1). ' Terbukti dalam dua
hari terakhir, Kamis (4/1) dan Jumat [5/1), petugas Satlantas Pol-X resta
Bandar Lampung pun menindak beberapa kendaraan khususnya mobil yang
terparkir di bahu jalan di KTL Jalan RA Kartini, Jalan Raden Intan, dan Jalan
Ahmad Yani. Polisi memberikan efek jera dengan me ngempiskan 'ban mobil-mobil tersebut“Ia menerangkan,
sebetulnya tindakan pengempisan ban yang dilakukan pada kendaraan yang parkir
liar hanya untuk memberikan efek jera kepada pengemudi semata "Kenapa
dilakukan pengempisan ban? Sebab kalau ada pengemudinya pasti kita tilang tidak
di-k iskan ban kendaraannya. Nam , ketika didatangi kebanyakan sengemudi tidak
ada," ujarnya. " Nanda me gatakan, jika pada saat petugas mendatangi kendaraan dan
pengendara atau Pengemudinya ada itikad baik. mungkin ada kebijakan lain.
”"Namun", kalau sudah mengganggu sekali akan tetap ditilang tidak
dikempisin," katanya. Pada prinsipnya, kata Nanda, sanksi ini dikembalikan
kepada'orangnya. Jika memang tidak mau terganggu ataux'kesulitan karena ban
kendaraanya dikempiskan petugas maka jangan melanggar peraturan lalu lintas. .
.
Menurutnya, dasar penertiban kendaraan yang parkir liar sudah jelas yakni mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang 'Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab, Nanda menegaskan, kalau sudah masuk Wilayah KTL harus steril.Jadi kalau pengempisan itu hanya untuk menimbulkan efek jera dan itu tidak merusak. Kecuali kalau kita tusuk bannya itu merusak. Itu hanya dikempisin sehmgga ketika diisi angin sudah bisajalan. Itu dilakukan ketika tidak ada pengemudinya.namun jika ada pengemudinya akan kami tiang pastinya," tegasnya lagi. Sudah Sering Imbau Wakil Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung , Ajun Komisaris Ridho Rafika mengimbau para pengguna jalan baik pengemudi R4 dan pengendara R2 untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan ataupun trotoar, khususnya di jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas."Ini. sudah cukup krusial. Sudah sering kami imbau agar tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena bisa terjadi lakalantas dan menghambat arus lalu lintas. Tetapi masih saja masyarakat kurang sadar diri, makanya digembosi, biar ada efek jera kalau memang sudah berulang kali ditegur tapi masih abai," katanya, Jumat (5 / 1). Meski demikan, kebijakan penggembosan ban masih bersifat alternatif atau jalan terakhir sebelum keluarnya peraturan wali kota (perwali) yang menjabarkan secara teknis Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Transportasi di Bandar Lampung.
Dalam perda tersebut, sanksi yang diamanatkan adalah penderakan dan penguncian kendaraan yang parkir di KTL dan jalan protokol. "Perwalinya masih dibahas, karena namanya lalu lintas itu ada satkernya,ada leading sektomya maka kita harus bekerja sama. Kewenangan derek harus bersinergi bersama dishub (dinas perhubungan) dan instansi lain, jadi masih dibahas," jelasnya. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung Iskandar membenarkan pihaknya masih membahas perwali rencana penderakan dan penguneian kendaraan yang parkir di KTL dan jalan protokol.
Ketika ditanya apakah dishub akan ikut serta dalam razia pengempisan ban yang dilakukan Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iskandar mengaku belum tahu. "Saat ini belum ada, tapi kami akan melakukan koordinasi," katanya. ' Pengendara Kaget Sejumlah pemilik kendaraan roda empat mengaku kaget dengan tindak pengempisan ban yang dilakukan Petugas kepolisian. Seperti yang pernah dialami Oleh M Ali Sidik
Menurutnya, dasar penertiban kendaraan yang parkir liar sudah jelas yakni mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang 'Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab, Nanda menegaskan, kalau sudah masuk Wilayah KTL harus steril.Jadi kalau pengempisan itu hanya untuk menimbulkan efek jera dan itu tidak merusak. Kecuali kalau kita tusuk bannya itu merusak. Itu hanya dikempisin sehmgga ketika diisi angin sudah bisajalan. Itu dilakukan ketika tidak ada pengemudinya.namun jika ada pengemudinya akan kami tiang pastinya," tegasnya lagi. Sudah Sering Imbau Wakil Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung , Ajun Komisaris Ridho Rafika mengimbau para pengguna jalan baik pengemudi R4 dan pengendara R2 untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan ataupun trotoar, khususnya di jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas."Ini. sudah cukup krusial. Sudah sering kami imbau agar tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena bisa terjadi lakalantas dan menghambat arus lalu lintas. Tetapi masih saja masyarakat kurang sadar diri, makanya digembosi, biar ada efek jera kalau memang sudah berulang kali ditegur tapi masih abai," katanya, Jumat (5 / 1). Meski demikan, kebijakan penggembosan ban masih bersifat alternatif atau jalan terakhir sebelum keluarnya peraturan wali kota (perwali) yang menjabarkan secara teknis Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Transportasi di Bandar Lampung.
Dalam perda tersebut, sanksi yang diamanatkan adalah penderakan dan penguncian kendaraan yang parkir di KTL dan jalan protokol. "Perwalinya masih dibahas, karena namanya lalu lintas itu ada satkernya,ada leading sektomya maka kita harus bekerja sama. Kewenangan derek harus bersinergi bersama dishub (dinas perhubungan) dan instansi lain, jadi masih dibahas," jelasnya. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung Iskandar membenarkan pihaknya masih membahas perwali rencana penderakan dan penguneian kendaraan yang parkir di KTL dan jalan protokol.
Ketika ditanya apakah dishub akan ikut serta dalam razia pengempisan ban yang dilakukan Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iskandar mengaku belum tahu. "Saat ini belum ada, tapi kami akan melakukan koordinasi," katanya. ' Pengendara Kaget Sejumlah pemilik kendaraan roda empat mengaku kaget dengan tindak pengempisan ban yang dilakukan Petugas kepolisian. Seperti yang pernah dialami Oleh M Ali Sidik
Tenaga pendidik di Lampung Timur ini mengaku kaget mobilnya
kempis seusai dirinya mengurus sertifikasi di BRI Jalan Raden
Intan. Ia mengaku saat itu parkir di dalam lingkungan bank sudah
penuh, sehing ga ia terpaksa memakirkan mobil di pinggir jalan. "Saat mau
pulang sekitar pukul 13.30 WIB kok ban saya kempis. Kaget saja tadi,"
katanya.Ali 'mengaku tak tahu kalau ada larangan memarki' rkan mobil di pinggir
jalam Ia mengatakan, seharusnya diberikan toleransi kepada warga yang bukan
domisili di Bandar Lampung. ' Sulton, warga Way Kan dis juga mengaku perna
mengalami ban mobilny dikempisi oleh polisi saa parkir di pinggir Jalan Raden
Intan. Namun deng adanya kejadian ini, Sulton mendapatkan pelajaranagar bisa
parkir yang sesua! tempatnya.Bagus sih adanya kejadi an ini membuat kami sadai
kalau parkir itu tak bole . sembarangan. karena efek-' nya memang terkena orang
lain juga,
Komentar
Posting Komentar