KEJAR DPO SIDANG TANPA TERDAKWA
KEJAR DPO SIDANG TANPA
TERDAKWA
BANDAR LAMPUNG ~ kejaksaan Negeri Bandar lampung tetua
berupau menangkap orang orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Salah satunya LW. tersangka dugaan korupsi pem bangunan pabrik es di Letnpasing
tahun 2012 kepala Kejari Bandarlampung iientnro Dwi
Cah yono mengatakan. untuk menangkap LW . pihaknya berkoordinasi dengan
sejumlah pihak. ”kami akan koordinasi dengan penegak huktun lainnya seperti
kepolisian,” kata Hantoro, LW juga
tersangkut kasus korupsi pembangunan jalan kampung yang dilaksanakan Dinas
kelautan dan Perikanan (DkP) Bandarlampung. Dalam tingkat kasasi. Mahkamah
Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Dari sini. keberadaan LW tidak
diketahui.
Hentoro mengungkapkan. pihaknya sudah berusaha maksimal mencari DPO tersebut. Selain koordinasi dengan penegak hukum lain. kejari juga mendekati pihak keluarga.
”Kami minta DPO menyerahkan diri dan menjalani hukuman yang telah diputus atau yang sedang dalam proses. Lebih baik menyerah. Daripada bersembunyi dan tertangkap, itu akan memberatkan hukuman.'tegasnya. Sementara. Kasi Tindak Pidana Khusus (Kssipidsus) Kejari Bandarlampung Tedi Nopriacii mengatakan. meskipun tersangka masuk DPO, kasus ini akan tetap disidangkan. Yakni dengan status tanpa terdakwa.
”Kita akan sidangkan tanpa terdakwa. Sekarang sedang dalam tahap pengumpulan berkas. Dis ini kan, kena dua perkara. Satu, jalan jalan kampung yang sudah diputus MA selama empat tahun. Sekarang yang akan disidangkan, kasus pabrik es.“ kata 'Tedi
Sementara dalam kasus tersebut. ada tiga terdakwa yang sudah terlebih dahulu menjalani sidang. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPR) Agus Salim. Eko Periyanto (Direktur CV jupiter) dan Muhammad ichwsni (kuasa Direktur CV iupiter).
Diketahui, kasus ini sudah diselidiki kejaksaan sejak 2016 silam. Ada empat tersangka ysng ditetapkan. Untuk Agus Salim. pada 2014 silam, juga pernah tersandung kasus korupsi sentra pengolahan ikan dan divonis satu tahun penjara.
Dalam kasus ini. Agus Salim diduga baker jass ms dengan rekanan CV jupiter. Ada dua item dalam Proyek tersebut, Yaitu pembangunan fisik apaoo lain dan pabrik u Rpm miliar. Pada pengerjnn lerik es, diketahui ada kekurangan volume dan Pombayarun tidak sesuai. (yad/cl/sis)
Hentoro mengungkapkan. pihaknya sudah berusaha maksimal mencari DPO tersebut. Selain koordinasi dengan penegak hukum lain. kejari juga mendekati pihak keluarga.
”Kami minta DPO menyerahkan diri dan menjalani hukuman yang telah diputus atau yang sedang dalam proses. Lebih baik menyerah. Daripada bersembunyi dan tertangkap, itu akan memberatkan hukuman.'tegasnya. Sementara. Kasi Tindak Pidana Khusus (Kssipidsus) Kejari Bandarlampung Tedi Nopriacii mengatakan. meskipun tersangka masuk DPO, kasus ini akan tetap disidangkan. Yakni dengan status tanpa terdakwa.
”Kita akan sidangkan tanpa terdakwa. Sekarang sedang dalam tahap pengumpulan berkas. Dis ini kan, kena dua perkara. Satu, jalan jalan kampung yang sudah diputus MA selama empat tahun. Sekarang yang akan disidangkan, kasus pabrik es.“ kata 'Tedi
Sementara dalam kasus tersebut. ada tiga terdakwa yang sudah terlebih dahulu menjalani sidang. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPR) Agus Salim. Eko Periyanto (Direktur CV jupiter) dan Muhammad ichwsni (kuasa Direktur CV iupiter).
Diketahui, kasus ini sudah diselidiki kejaksaan sejak 2016 silam. Ada empat tersangka ysng ditetapkan. Untuk Agus Salim. pada 2014 silam, juga pernah tersandung kasus korupsi sentra pengolahan ikan dan divonis satu tahun penjara.
Dalam kasus ini. Agus Salim diduga baker jass ms dengan rekanan CV jupiter. Ada dua item dalam Proyek tersebut, Yaitu pembangunan fisik apaoo lain dan pabrik u Rpm miliar. Pada pengerjnn lerik es, diketahui ada kekurangan volume dan Pombayarun tidak sesuai. (yad/cl/sis)
Komentar
Posting Komentar